Pelayanan Kesehatan Masyarakat Berstandar Internasional Pada Rumah Sakit
Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Rumah sakit harus selalu ditingkatkan, dengan tujuan semoga rumah sakit bisa berkompetisi dengan rumah sakit yang lain baik itu di tingkat regional, nasional maupun Internasional. Upaya peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat ini dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dengan tetapkan forum yang sanggup melaksanakan legalisasi rumah sakit bertaraf dengan standar Internasional yaitu Internasional Society for Quality in Health Care (ISQua). Ketentuan Standar Pelayanan Kesehatan tersebut tertulis dalam Keputusan Menkes No. 1195/MENKES/SK/VIII/2010, tanggal 23 Agustus 2010. Salah satu forum yang memperoleh legalisasi ISQua yakni Joint Commission International (JCI). Saat ini Kementerian Kesehatan juga berusaha semoga Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) juga sanggup terakreditasi oleh ISQua. Rumah Sakit dengan Pelayanan Kesehatan Internasional di Indonesia Sampai final tahun 2014 Kementerian Kesehatan memiliki target, memiliki Ruma...